Platform Kesehatan Syariah Yang Pertama
Di Dunia, yang berkomitmen untuk menghadirkan layanan dan solusi kesehatan yang aman, berkualitas, holistik, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Platform Kesehatan Syariah Merupakan Platform Yang Lengkap dan Terintegrasi
Dengan Berbagai Layanan Kesehatan Syariah Integrasi Thibbun Nabawi Mulai Dari Layanan Sertifikasi Produk Kesehatan Syariah, Fasilitas Fasilitas Kesehatan Syariah Untuk Thibbun Nabawi, Sertifikasi Profesi Kesehatan Syariah, Edukasi Thibbun Nabawi, Lembaga Pelatihan Kesehatan Syariah, Layanan Klinik dan Rumah Sakit Berbasis HASIM Untuk Fasilitas Kesehatan Syariah Thibbun Nabawi, Semua Informasi Layanan dan Produk Berbasis Syariah Thibbun Nabawi.
Platform ini dilaksanakan oleh Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI)
dan didukung sepenuhnya 34 Asosiasi Kesehatan Syariah yang tergabung dalam Masyarakat Kesehatan Syariah (MAKES). Platform ini memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
Thibbun Nabawi adalah semua upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif & medikolegal yang merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW serta yang di dasarkan pada prinsip syariah. Semua tata laksana dalam kesehatan syariah diatur dan diputuskan oleh LKMUI, Pengembangan dapat dilakukan dengan catatan tidak keluar dari prinsip Syariah.
LK MUI (Majelis Ulama Indonesia) memiliki program Kesehatan Syariah yang bertujuan:
Menjaga 5 aspek kehidupan (Maqashid Syariah), sebagai berikut:
Visi dan Misi Kami
Kami berupaya menjadi pelopor dalam menghadirkan standar kesehatan syariah di Indonesia, diakui secara nasional dan internasional sebagai rujukan dalam layanan kesehatan syariah yang berkualitas tinggi.
Dengan komitmen kuat dan tim profesional yang berpengalaman, Kesehatansyariah.com siap menjadi mitra masyarakat dan pelaku industri kesehatan yang ingin berkontribusi dalam mewujudkan layanan kesehatan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Misi kami adalah menciptakan ekosistem kesehatan yang komprehensif, terpercaya, dan memenuhi nilai-nilai Syariah. Kami percaya bahwa kesehatan adalah amanah, dan melalui layanan kami, kami berupaya untuk menghadirkan solusi kesehatan yang halal, aman, dan profesional bagi masyarakat.
Lembaga Kesehatan MUI (LK-MUI) yang didirikan pada MUNAS X MUI Tanggal 25-27 November 2020 dalam perjalanannya berkerjasama dengan 34 Asosiasi profesi dan dunia usaha dalam bidang kesehatan telah berkolaborasi dan mendeklarasikan pembentukan Masyarakat Kesehatan Syariah (MAKES) pada hari Jum'at, 3 September 2021 untuk membangun, mengimplementasikan dan mengembangkan Ekosistem Kesehatan Syariah Integrasi Thibbun Nabawi dalam rangka mewujudkan Undang-Undang Kesehatan Syari’ah yang bertujuan menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang sehat wal afiat, berkualitas, unggul baik fisik, mental, spiritual, sosial, berakhlaqulkarimah sehingga tercapai kemaslahatan umat dalam maqashid as-syari’ah demi terwujudnya masyarakat yang terbaik (khaira ummah), di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai, adil, makmur, sejahtera dan mendapat ridha’ Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).